Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari kekuasaan negara di bidang penuntutan, yang semuanya merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, menegakkan hak asasi manusia, serta memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam undang-undang ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan memiliki fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang secara independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi tujuh Jaksa Agung Muda, satu Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, serta 33 Kepala Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menegaskan posisi strategis Kejaksaan dalam pemantapan ketahanan bangsa. Kejaksaan berperan sebagai poros dan filter antara proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, serta sebagai pelaksana putusan dan penetapan pengadilan. Dengan demikian, Kejaksaan menjadi pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Selain itu, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut memiliki wewenang sebagai Penuntut Umum, pelaksana putusan pengadilan, serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Ditulis ulang dari tulisan asli: https://kejaksaan.go.id/about/info



